Materi K3LH (Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup)
A. Pengertian
Setiap melakukan suatu pekerjaan kita harus memperhatikan K3LH agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berakibat fatal. Selain itu kita harus memperhatikan kebersihan yang ada pada lingkungan kerja agar dapat menciptakan suasana yang nyaman dan sehat. Sehat artinya bahwa lingkungan itu telah benar-benar bersih. Nyaman memiliki arti yang menunjukan bahwa tempat itu memang rapi dan indah serta enak untuk dipandang.B. Keselamatan Kerja
Yaitu usaha untuk memberikan jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat untuk mencegah kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja pada setiap tindakan yang dilakukan saat bekerja.C. Dasar Hukum K3
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.Klasifikasi Kecelakaan.
1. Menurut Jenis Kecelakaan
- Terjatuh
- Tertimpa benda jatuh
- Tertumbuk atau terkena benda
- Terjepit oleh benda
- Gerakan yang melebihi kemampuan
- Pengaruh suhu tinggi
- Terkena sengatan arus listrik
- Tersambar petir
- Kontak dengan bahan-bahan berbahaya
- Lain-lain
2. Menurut Sumber atau Penyebab Kecelakaan
- Dari mesin
- Alat angkut dan alat angkat
- Bahan/zat erbahaya dan radiasi
- Lingkungan kerja
Menurut Sifat Luka atau Kelainan : Patah tulang, memar, gegar otak, luka bakar, keracunan mendadak, akibat cuaca, dsb.
D. Tujuan K3
- Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional
- Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut
- Memeliharan sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien.
Faktor-faktor pendukung keselamatan kerja yaitu:
- Pengaturan jam kerja dengan memperhatikan kondisi fit untuk pekerja
- Pengaturan jam istirahat yang memadai untuk menjaga kestabilan untuk bekerja
- Pengaturan Penggunaan peralatan kantor yang menjamin kesehatan kerja pekerja
- Pengaturan Sikap tubuh dan anggota badan yang efektif yang tidak menimbulkan gangguan ketika bekerja
- Penyediaan sarana untuk melindungi keselamatan kerja pekerja
- Kedisiplinan pekerja untuk mentaati ketentuan penggunaan peralatan kerja dan perlindungan keselamatan kerja yang telah disediakan dan diatur dengan SOP (Standard Operating Prosedur) yang telah ditetapkan.
Faktor-faktor pendukung kesehatan kerja yaitu:
- Pola makan yang sehat dan bergizi
- Pola pengaturan jam kerja yang tidak menganggu kesehatan pekerja
- Pola pengaturan istirahat yang cukup pada pekerja/ profesiona
- Pola pengaturan tata cara sikap bekerja secara ergonomi
- Pola pengaturan lingkungan yang harmonis yang tidak mengganggu kejiwaan
- Pola pengaturan tata ruang kerja sehat
- Pola pengaturan tata warna dinding dan perabotan yang tidak ganggu kesehatan
- Pola pengaturan penerangan ruang kerja yang memadai
- Pola perlindungan atas penggunaan peralatan yang menimbulkan gangguan kesehatan.
Pencegahan Kecelakaan:
1. Mempersiapkan pekerja untuk dapat bekerja dengan aman dengan cara :
- Memberikan penjelasan dan contoh bagaimana melaksanakan suatu pekerjaan.
- Memberikan penjelasan dan contoh bagaimana suatu pekerjaan harus dikerjakan dengan aman.
- Menjelaskan peralatan kerja dan alat-alat keselamatan kerja yang dipakai, termasuk cara penggunaannya.
- Menjelaskan tentang tempat dan jenis pekerjaan yang mempunyai tingkat bahaya tinggi dan menjelaskan upaya penanganan serta pencegahannya agar tidak timbul kecelakaan.
- Memberikan buku pedoman keselamatan kerja.
- Memasang poster, slogan, spanduk dll di tempat tertentu dan di tempat kerja.
- Memberikan pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja.
Sumber :
https://diansyahrofiatin.wordpress.com/2015/03/11/materi-k3lh-kesehatan-keselamatan-kerja-dan-lingkungan-hidup/
https://www.mediainformasi.online/2017/12/materi-k3lh-kesehatan-keselamatan-kerja.html
http://sumberilmublogaddres.blogspot.com/2017/11/materi-k3lh-kesehatankeselamatan-kerja.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar